MEDAN (Pos Kota) – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam untuk turut serta merayakan hari kasih sayang atau Valentine Day. Selain bertentangan dengan ajaran agama Islam, hari kasih sayang juga dituding sebagai budaya barat yang kerap dirayakan dengan pelanggaran asusila.
Ketua MUI Sumut, Prof Abdullah Syah, Minggu (13/2), mengimbau kepada seluruh generasi muda Islam agar tidak ikut-ikutan larut merayakan peringatan atau ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah.
Abdullah Syah juga mengharapkan kepada seluruh orangtua umat Islam untuk memberikan pemahaman kepada putra-putrinya tentang kondisi ini karena makna hari kasih sayang kerap diselewengkan sebagai momen bagi muda-mudi untuk memadu kasih dengan lawan jensinya yang bukan muhrimnya.