Pages

Subscribe:

Labels

Lima Obyek Pajak Hiburan Naik 20 Persen

INILAH.COM, MANGUPURA-Hasil rapat pleno internal Pansus Pajak DPRD Badung pada Senin (10/10) kemarin, ditetapkan 5 obyek hiburan dinaikkan pajaknya dari sebelumnya 10 persen, menjadi 20 persen.

Sementara untuk 18 obyek lainnya tetap pada angka 10 persen. Keputusan ini disampaikan Ketua Pansus Pajak yang sekaligus ketua Komisi A, Nyoman Satria.

“Obyek pajak hiburan yang diputuskan naik menjadi 20 persen diantaranya pada obyek hiburan malam seperti Karaoke, Spa, diskotik, panti pijat dan mandi uap. Sedangkan pada obyek hiburan lainnya, seperti pertunjukan dance, pameran, pagelaran kesenian, musik, busana, kontes kecantikan, sirkus, akrobatik, binaraga, olahraga tetap pada angka pajak 10 persen,” kata Nyoman Satria usai memimpin rapat di DPRD Badung.

Menyinggung pertimbangan menaikkan pajak hiburan khususnya pada obyek hiburan malam, Satria melihat adanya kewenangan dari Pemda yang telah tertuang di UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Bukan sekedar itu saja, dia juga mendapat pertimbangan lain dari hasil studi banding ke DKI Jakarta serta informasi dari daerah lainnya.

“Kewenangan kita ada di UU 28 tahun 2009, dimana Pemda diberikan sampai wewenang menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen. Artinya para pengusaha harus siap membayar pajak 2 x lipat,” ujarnya.

Lantas kenapa hanya menaikkan 20 persen, padahal pemda berwenang menaikkan hingga 75 persen? Menurut Satria, jika berbicara tarif memang sifatnya diskresi atau Pemda punya kewenangan.

Hanya saja, harus pula diperhatikan bahwa pengusaha merupakan mitra kerja dari pemerintah dalam sisi pendapatan pajak. Ketika Pansus hanya menaikkan ke angka 20 persen, lanjut Satria, itu lebih dikarenakan agar pengusaha tidak merasa tertekan.

“Kalau kami (Pansus) terlalu tinggi menaikkan pajak hiburan, maka takutnya akan jadi boomerang, dan bisa jadi pengusaha enggan berinvestasi lagi ke Badung dan memilih kota lain. Kenaikan ini juga telah disesuaikan dengan daerah lain,” bebernya.

Pertimbangan menaikan pajak hiburan, sempat pula dikaitkan dengan aspek sosial masyarakat. Disebutkan Satria, dunia pariwisata memang selalu dikaitkan dengan banyaknya obyek hiburan, maka kedepannya pemerintah juga harus melihat dampak sosialnya.

“Aspek sosialnya, dengan menaikkan pajak hiburan malam, maka otomatis akan menaikkan pengeluaran bagi penikmatnya. Jadi dalam hal ini kami juga ingin berupaya mengurangi pergaulan bebas anak muda yang biasanya ada di dunia hiburan malam,” tegasnya.

Pertimbangan financial yang kemudian muncul, adalah akan terjadi peningkatan pendapatan daerah melalui kenaikan pajak hiburan tersebut.

Karena seperti dijelaskan Satria, bahwa pajak hiburan Badung pada tahun lalu mencapai Rp 12,4 miliar, dari pemasukan tertinggi pada obyek Spa yang menembus angka Rp 5,7 miliar per tahun, kemudian disusul pemasukan pajak dari obyek Karaoke Rp 2,1 miliar dan panti pijat sebesar Rp 750 juta.

“Yang jelas ini baru di plenokan di internal pansus, dan akan di bawa ke rapat Dewan pada 24 Oktober 2011 mendatang,” tutupnya. (ndr)