Pages

Subscribe:

Labels

Kontroversi Ternak Kastrasi untuk Qurban


kontroversi ternak kastrasi untuk qurban

Hari raya idul qurban, merupakan pasar
yang cukup potensial bagi pengembangan peternakan, khususnya bagi usaha
ternak sapi, kerbau, kambing dan domba di negeri ini.


Bisa dibayangkan,
jika saja 90 % rakyat Indonesia yang beragama islam sekitar 200 juta
orang dan dari jumlah tersebut 25 % saja yang mampu melaksanakan qurban
seekor domba atau sapi, maka tidak kurang dari  500.000 ekor domba dan
sapi akan dipotong, jumlah ini identik dengan setahun jumlah sapi yang
diimpor dari Australia.



Dalam menghadapi Idul Qurban, memang ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seekor ternak untuk memenuhi
syarat sahnya menjadi hewan qurban. Diskusi mengenai halal dan haram dalam dunia peternakan pernah dibahas pada suatu Round Table Discussion
di Fakultas Peternakan pada saat Dies Natalis Fapet Unpad tahun 2001
yang lalu. Diskusi tersebut dihadiri oleh para tokoh Ilmuwan Peternakan
dan Agama seperti dari MUI Jabar, Pondok Pesantren dan IAIN Sunan
Gunung Jati. 


Pada waktu itu, dibahas berbagai masalah peternakan  yang
ada di masyarakat berkaitan dengan fiqih Islam. Seperti pemanfaatan
darah, pupuk, air, rumput. dan hewan qurban. Pembahasan tersebut,
ditujukan agar pembangunan peternakan sejalan dengan pemahaman
masyarakat mengenai fiqih Islam.




Bagi dunia peternakan, penyediaan
ternak qurban untuk memenuhi kriteria yang diajarkan oleh fiqih Islam
yaitu hewan-hewan yang memenuhi kriteria pokok kesempurnaan; dalam
keadaan tidak cacat, cukup umur, sehat dan jantan merupakan suatu hal yang sangat menguntungkan.


Bayangkan saja, pemotongan ternak jantan tentu akan membantu “program seleksi” yang baik bagi keberlanjutan peternakan dengan menyisakan jantan-jantan berkualitas. Atau, dengan kata lain membantu program inseminasi buatan untuk peningkatan kualitas bibit ternak.



Sesuai dengan sunah yang diajarkan Nabi
Muhammad, syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi hewan qurban tersebut
kadang menimbulkan berbagai pertanyaan, khususnya bagi pengembangan
teknologi peternakan itu sendiri. Apakah ternak qurban tersebut,
diarahkan kepada produksi daging yang akan dibagikan pasca dipotong ?
atau ada makna lainnya ?. Mungkin banyak makna yang terkandung akibat
atau dampak dari ritual ini terhadap kemajuan peternakan. Oleh
karenanya, pada kasus tersebut, kita harus secara arif menyikapinya.



Kemajuan manajemen dan teknologi
produksi peternakan, memungkinkan produksi daging sapi akan tumbuh
dengan kualitas yang cukup baik, bila dilakukan dengan cara kastrasi
misalnya. Karena kastrasi yang dilakukan pada seekor ternak baik sapi,
kerbau, domba maupun kambing, ditujukan agar hanya ternak  yang
memiliki potensi genetik baik akan berkembang dan menghasilkan
keturunan yang baik pula. Sementara itu, kualitas daging ternak yang
dikastrasi pun relatif lebih baik pula komposisinya jika dibandingkan
dengan yang tidak dikastrasi.




Kastrasi atau kebiri adalah penghilangan sacrotum
hewan jantan, terutama ditujukan agar sifat-sifat kejantanannya tidak
berfungsi, sehingga mampu berproduksi untuk peningkatan berat badan dan
kualitas daging yang dihasilkannya. 


Sebenarnya pada kasus ini menurut 
Dr. Jaih Mubarok dalam bukunya Fiqih Kontemporer dalam Bidang
Peternakan (2003), bahwa tidak ada cegahan (paling tidak secara
tekstual) dalam Al-Quran dan Hadist untuk melakukan ibadah qurban
dengan hewan yang dikastrasi. Akan tetapi para pakar fiqih berbeda
pendapat tentang keabsahan berqurban dengan hewan yang dikebiri.
Misalnya, Ulama Hanfiah, Syafiiah, dan Hanabilah  membolehkan melakukan qurban dengan hewan yang dikebiri, tetapi memakruhkannya. Oleh karenanya ulama Hanfiah, Syafiiah, dan Hanabilah menyarankan agar umat Islam tidak melakukannya ibadah qurban dengan hewan yang dikebiri,

kecuali dalam keadaan terpaksa. Adapun pendapat ulama Malikiah lebih
tegas lagi, yaitu tidak sah (batal) melakukan ibadah qurban dengan
hewan yang dikebiri.



Lebih jauh Dr. Jaih Mubarok menyatakan
bahwa masalah utama dalam kastrasi kelihatannya terletak pada peniadaan
salah satu anggota tubuh hewan yang hendak dijadikan qurban.  Oleh
karena itu, apabila suatu saat ditemukan teknologi yang dapat
meningkatkan produksi dan mutu ternak tanpa penghilangan anggota
tubuhnya seperti kastrasi, akan sangat bermanfaat bagi peternak sebagai
produsen dan masyarakat Islam sebagai konsumen. Cara tersebut, bila
dapat ditemukan dapat merupakan jalan keluar yang reaktif dan positif
baik bagi peternak maupun umat Islam pada umumnya.



Dalam manajemen peternakan masih ada
tindakan lain yang biasa dilakukan peternak, misalnya melakukan atau
memasang tanda pada kuping (ear tag),   Cap bakar dan tendok (melubangi hidung). Pada kasus “ear-tag”
secara tekstual dalam hadist terdapat cegahan terhadap hewan qurban
yang kupingnya digunting disebelah depan maupun belakang. Oleh
karenanya, pada kasus ini hindari hewan qurban yang cacat akibat
perlakuan ear-tag.




Sedangkan pada kasus tendok dan cap bakar, kedua tindakan tersebut juga melakukan pencacatan pada tubuh sapi.
Ternyata, pada kasus ini, para ulama (pakar fiqih Islam) tidak
memberikan perhatian dan pembahasan yang panjang lebar. Artinya,
hewan-hewan tersebut tidak mengganggu keabsahan dalam ibadah qurban.




Mengambil hikmah, hakekat dan
memaknainya, dibalik pelaksanaan ajaran Islam tentang qurban bagi
pengembangan ilmu peternakan dan bagi pengembangan umat Islam,
memerlukan kajian dan pembahasan dari berbagai disiplin Ilmu yang
mendalam. Mengingat  luasnya makna yang terkandung pada setiap ajaran
agama. Mudah-mudahan tulisan ini, mengundang diskusi lebih jauh
mengenai pengembangan ilmu peternakan berbasis ajaran Islam. 


Oleh
karenanya, jika para ulama di negeri ini (MUI) mampu menengarai masalah
tersebut, dengan membuat fatwa membolehkan mengenai ternak qurban yang
dikeluh/ditendok, dicap bakar,  dan dikastrasi (dikebiri), sepertinya
pembangunan peternakan akan lebih kondusif, dan  dampaknya akan
dirasakan pula terhadap peningkatan produksi dan pendapatan peternak.
Sebab, pangsa pasar “Idul Adha” merupakan pangsa yang cukup besar dan
potensial. Pangsa pasar ini akan  semakin jelas standarisasinya
sehingga manajemen budidaya peternakan akan semakin kondusif, karena
didukung oleh permintaan dan lingkungannya.



ROCHADI TAWAF
Dosen FaPet UNPAD,
Wakil Ketua II ISPI
dan SekJen DPP PPSKI